Ahad 21 Mar 2021 12:55 WIB

Bawaslu Jabar Tangani 288 Perkara di Masa Pilkada

Bawaslu Jabar mengatakan jenis pelanggaran terdiri dari berbagai macam.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jabar menangani 288 perkara di delapan kota/kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi, menjelaskan, dari 288 perkara yang ditangani itu, 169 perkara di antaranya merupakan temuan dan 119 berasal dari laporan. Namun, dari 169 temuan itu, hanya 149 perkara yang dinilai sebagai pelanggaran. Sedangkan dari 119 laporan, hanya ada 23 yang dinyatakan sebagai pelanggaran.

Baca Juga

''Jenis pelanggarannya bermacam-macam,'' kata Zaki, saat Publikasi Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Indramayu Dalam Pilkada 2020, Ahad (21/3).

Zaki menyebutkan, jenis pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi 68 perkara, kode etik 25 pelanggaran, 13 tindak pidana dan 69 hukum lainnya. Sedangkan berdasarkan klasifikasi wilayah, pelanggaran terbanyak terjadi di Kabupaten Bandung sebanyak 40 pelanggaran. Setelah itu, Kabupaten Karawang 37 pelanggaran dan Kabupaten Indramayu yang mencapai 27 pelanggaran.

Adapula Kabupaten Pangandaran 22 pelanggaran, Kota Depok 17 pelanggaran, Kabupaten Sukabumi 12 pelanggaran, Kabupaten Tasikmalaya 10 pelanggaran dan Kabupaten Cianjur 10 pelanggaran.

Zaki mengatakan, dari seluruh perkara yang ditangani Bawaslu Provinsi Jabar, terlihat peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pilkada. Hal itu dinilainya ada peningkatan literasi masyarakat.

''Peran kontrol media juga luar biasa,'' kata Zaki.

Zaki menambahkan, pada awal pilkada, ada tiga daerah yang masuk kategori kuning (rawan sedang). Yakni, Kabupaten Indramayu dan Sukabumi serta Kota Depok. Sedangkan lima daerah lainnya masuk kategori hijau. ''Namun ketiga daerah yang semula masuk kategori kuning, berakhir tanpa ekses,'' ujarnya.

Sementara sejumlah daerah yang semula masuk kategori hijau, justru berakhir dengan ekses dan diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Yaitu, Kabupaten Pangandaran, Tasikmalaya dan Bandung. ''Ketiganya sudah mendapat keputusan MK,'' ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, selama Pilkada 2020, penanganan dugaan pelanggaran di Kabupaten Indramayu itu terdiri dari 19 temuan dan 31 laporan. ''Sebanyak 50 perkara itu diregistrasi 39 perkara dan 11 perkara tidak diregistrasi,'' kata Nurhadi.

Nurhadi mengatakan, temuan pelanggaran itu meningkat dibanding jika dibanding pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2019, ada sebanyak 63 temuan dugaan pelanggaran Bawaslu dan hanya tiga laporan dari masyarakat.

Nurhadi menilai, data itu menunjukkan meningkatnya kepekaan masyarakat dalam mengawasi pemilihan umum di Kabupaten Indramayu. Dia pun mengapresiasi hal tersebut.

Menurut Nurhadi, dari laporan masyarakat yang diterima Bawaslu, paling banyak terkait netralitas kepala desa. Selain itu, adapula dugaan money politik. 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement