Ahad 21 Mar 2021 13:47 WIB

KPK SIta Dokumen Suap Dana Bantuan Pemkab Indramayu

KKP melakukan penggeledahan di rumah para pihak terkait perkara itu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penggeledahan terkait dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Penyidik melakukan penggeledahan tersebut pada Sabtu (20/3) lalu. Penggeledahan dilakukan di rumah para pihak terkait perkara tersebut. "Dilokasi ini masih ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Ahad (21/3).

Baca Juga

Ali mengatakan, seluruh barang bukti itu selanjutnya akan divalidasi dan diverifikasi. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.

KPK pada Jumat (19/3) juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bappeda Jabar). Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.

KPK pun telah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan tersebut. Meski demikian, Ali mengatakan, KPK belum bisa melakukan pengumuman tersangka berikut kronologi kasus tersebut menyusul kebijakan yang baru pimpinan.

Dia mengatakan, kasus tersebut baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan. Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini.

Seperti diketahui, Supendi diamankan KPK bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka. Mereka diduga menerima bayaran terkait tujuh proyek jalan dari Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

Empat orang tersebut juga telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus ini kemudian dikembangkan KPK dan selanjutnya menangkap Abdul Rozaq Muslim.

Abdul Rozaq Muslim saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sekitar Rp 8,58 miliar guna membantu Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement