REPUBLIKA.CO.ID, KUCHING—Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Urusan Konsumen Malaysia Datuk Sri Alexander Nanta Linggi mengatakan, tidak perlu ada orang yang mencari muka atau membesar-besarkan persoalan kata ‘Allah’, yang hingga kini masih menuai pro dan kontra. Menurut dia, Kepala Menteri Datuk Patinggi Abang Johari Tun Openg sudah menegaskan ini bukan masalah negara.
“Para pemimpin pemerintahan sangat menyadari sentimen umat Kristiani karena ini bukanlah sesuatu yang baru. Jadi tidak perlu semua orang mencari publisitas murah dari ini, ”kata Nanta, yang merupakan anggota parlemen dari Kapit, dalam konferensi pers yang dikutip di Malay Mail, Ahad (21/3).
Meski demikian, dia menunjukkan pemerintah federal memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tinggi yang mengizinkan umat Kristen menggunakan kata 'Allah' untuk tujuan keagamaan dan pendidikan. Dalam hal ini, dia mengatakan undang-undang memberikan kelonggaran untuk mengajukan banding tersebut kepada yang dibuat.
Kantor Kepala Menteri (CMO), dalam sebuah pernyataan, mengingatkan warga Sarawak tidak pernah ada batasan bagi orang Kristen di negara bagian tersebut untuk menggunakan kata 'Allah'. Dia menjelaskan, sehubungan dengan berbagai pernyataan yang dikeluarkan ke media mengenai masalah 'Allah', harus dijelaskan bahwa pemerintah negara bagian, dari masa mantan menteri utama Tun Pehin Sri Abdul Taib Mahmud dan almarhum Pehin Sri Adenan Satem, hingga pemerintahan saat ini di bawah Abang Johari, kebijakan negara tentang toleransi beragama di Sarawak tetap konsisten.
"Umat Muslim menghormati orang Kristen seperti halnya orang Kristen menghormati Muslim, dan seterusnya dengan orang-orang dari agama lain," tambahnya.
CMO juga mengatakan pemerintah negara bagian Gabungan Parti Sarawak (GPS) akan terus mempertahankan dan melestarikan toleransi beragama Sarawak karena berfungsi sebagai 'faktor pemersatu inti' bagi orang-orang di negara bagian tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Malaysia, pada Senin (15/3), mengumumkan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan larangan penggunaan kata ‘Allah’ bagi umat Kristen dalam pendidikan dan buku agama mereka. Pemberitahuan banding, tertanggal 12 Maret, telah diajukan ke Pengadilan Banding di Putrajaya, salinannya telah dikirim ke para pengacara di Sarawakian Jill Ireland Lawrence Bill, yang memprakarsai peninjauan ulang Pengadilan Tinggi.
Pengacara Jenderal Datuk Abdul Razak Musa membenarkan pengajuan banding tersebut. Salinan pemberitahuan banding, yang ditandatangani oleh penasihat federal senior Shamsul Bolhassan, juga telah diberikan kepada Panitera Pengadilan Tinggi KL (Banding & Kekuasaan Khusus). Jill Ireland ditetapkan sebagai responden dalam gugatan tersebut, sementara pemerintah Malaysia dan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai pemohon.
Pada 10 Maret, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa perintah pemerintah, melalui surat edaran 5 Desember 1986 yang dikeluarkan oleh divisi kontrol publikasi Kementerian Dalam Negeri, melanggar hukum dan tidak konstitusional. Hakim Datuk Nor Bee Ariffin, yang sejak itu diangkat menjadi hakim Pengadilan Banding, memberikan tiga dari bantuan konstitusional khusus yang diminta oleh penduduk asli Sarawak dari suku Melanau.
Pengadilan Tinggi telah membuat keputusan ini dalam kasus Jill Ireland, yang sebelumnya menentang penyitaan pemerintah atas delapan compact disc (CD) pendidikannya yang berisi kata "Allah" dalam judulnya dan yang dimaksudkan untuk penggunaan pribadinya. CD tersebut disita pada tahun 2008 berdasarkan arahan 1986, tetapi sebelumnya dikembalikan pada tahun 2015 ke Jill Ireland menyusul perintah pengadilan.
Adapun tiga perintah yang diberikan oleh hakim termasuk deklarasi bahwa Jill Ireland memiliki hak konstitusional berdasarkan Pasal 3, 8, 11, dan 12 Konstitusi Federal untuk mengimpor publikasi sebagai bentuk pelaksanaan haknya untuk mempraktikkan agama dan hak atas pendidikan. Publikasi yang disebutkan oleh hakim mengacu pada delapan CD pendidikan yang dibawa Jill Ireland kembali ke Malaysia dari Indonesia untuk digunakan sendiri.
Dua pernyataan lain yang diberikan oleh hakim hari ini adalah pernyataan berdasarkan Pasal 8 bahwa Jill Ireland dijamin persamaannya bagi semua orang di hadapan hukum dan dilindungi dari diskriminasi terhadap warga negara atas dasar agama dalam administrasi hukum, khususnya Percetakan Undang-undang Pers dan Publikasi 1984 dan Undang-undang Kepabeanan 1967), dan pernyataan bahwa arahan pemerintah yang dikeluarkan oleh divisi kontrol publikasi Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran tertanggal 5 Desember 1986 adalah melanggar hukum dan inkonstitusional.
Pengadilan Tinggi pada Juli 2014 memutuskan bahwa Kementerian Dalam Negeri salah karena menyita CD dan memerintahkan agar dikembalikan, tetapi saat itu tidak membahas poin-poin konstitusional. Jill Ireland akhirnya menerima CD-nya pada September 2015, beberapa bulan setelah Pengadilan Banding pada Juni 2015 mengarahkan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukannya.
Pada saat yang sama, Pengadilan Banding pada bulan Juni 2015 mengirimkan dua masalah konstitusional kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan, yaitu deklarasi bahwa itu adalah hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 11 Konstitusi Federal untuk mengimpor publikasi dalam pelaksanaan haknya untuk mempraktikkan agama dan hak atas pendidikan, dan pernyataan di bawah Pasal 8 bahwa dia dijamin kesetaraan semua orang di depan hukum dan dilindungi dari diskriminasi terhadap warga negara atas dasar agama dalam penyelenggaraan hukum - khususnya Undang-Undang Percetakan dan Publikasi 1984 dan Customs Act 1967).
Pengadilan Tinggi kemudian menyidangkan masalah konstitusional selama dua hari pada bulan Oktober dan November 2017, namun keputusan yang semula dijadwalkan akan disampaikan pada Maret 2018 telah ditunda beberapa kali selama bertahun-tahun, karena berbagai alasan.
Pada 2018, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur akhirnya memutuskan bahwa Jill Ireland berhak untuk tidak menghadapi diskriminasi atas dasar keyakinannya. Dalam keputusannya, Hakim Nor Bee memutuskan bahwa kata "Allah”, bersama dengan tiga kata lain yang berasal dari bahasa Arab ‘Kaabah’ (tempat suci paling suci Islam di Mekah), ‘Baitullah’ (Rumah Tuhan) dan ‘Solat’ (doa), dapat digunakan oleh orang Kristen.
Hakim Nor Bee mengatakan perintah yang melarang penggunaan empat kata itu ilegal dan tidak konstitusional. “Kebebasan untuk menganut dan mengamalkan agama harus mencakup hak untuk memiliki materi keagamaan,” katanya yang dikutip di BBC Malaysia, Kamis (11/3).
Ini bukan pertama kalinya pengadilan Malaysia terpecah belah atas penggunaan kata "Allah".Dalam kasus terpisah, surat kabar Katolik setempat, The Herald, menggugat pemerintah setelah mengatakan tidak dapat menggunakan kata itu dalam edisi bahasa Melayu untuk menggambarkan Tuhan Kristen. Pada tahun 2009, pengadilan yang lebih rendah memutuskan mendukung The Herald dan mengizinkan mereka menggunakan kata tersebut.
Keputusan ini memicu lonjakan ketegangan agama antara Muslim dan Kristen. Mengakibatkan lusinan gereja dan beberapa ruang sholat Muslim diserang dan dibakar.
Pada 2013, keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Banding, membuat larangan tersebut kembali berlaku.
Pada Kamis (11/3), Muafakat Nasional Malaysia - sebuah koalisi politik - mendesak agar putusan Pengadilan Tinggi terbaru dirujuk ke Pengadilan Banding, yang akhirnya melahirkan pencabutan larangan oleh Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement