REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PP Muhammadiyah saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi soal vaksin AstraZeneca. Hal ini disampaikan oleh Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca meski dalam produksinya mengandung unsur babi.
"Saya kira MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa AstraZeneca betul mengandung unsur babi tetapi dalam keadaan darurat karena kita pilihannya masih sedikit, maka MUI memberikan dispensasi untuk digunakan," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (21/3).
Terkait adanya masyarakat yang enggan divaksinasi AstraZeneca karena prinsip kehati-hatian, Dadang berpendapat, sikap tersebut tetap harus dihormati. "Adapun orang yang berhati-hati, ya itu dibenarkan juga, silakan. Tetapi bagi saya, kalau MUI sudah mengeluarkan fatwa, diikuti saja," tuturnya.
Dadang mengingatkan, MUI adalah lembaga yang telah disepakati bahwa keberadaannya antara lain untuk mengeluarkan fatwa bagi umat Muslim. Karena itu, dia menuturkan, MUI tentu punya kehati-hatian dalam mengeluarkan fatwa.
"Kalau tidak ada (vaksin) lagi dan darurat, apa boleh buat, silakan, dalam keadaan darurat seperti sekarang ini, dan supaya pandemi virus Covid-19 ini mereda," jelasnya.
Meski vaksin AstraZeneca boleh digunakan, Dadang memberi catatan, pemerintah tetap harus berupaya menyediakan vaksin yang halal dan suci seperti halnya vaksin yang diproduksi Sinovac. "Termasuk, yang sedang dibuat di Indonesia, vaksin merah putih, saya kira bagus itu," ucapnya.
Dadang menambahkan, dalam kondisi ini, pemerintah juga perlu menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi. Menurut dia, vaksinasi ini soal kesadaran masyarakat dan ini harus ditumbuhkan.