Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Sunday, 29 Jumadil Awwal 1446 / 01 December 2024

Bawaslu Sumbar Catat 5 Kasus Pidana Pilkada 2020

Ahad 21 Mar 2021 17:37 WIB

Red: Ratna Puspita

ilustrasi Pilkada Kala Pandemi Covid-19

ilustrasi Pilkada Kala Pandemi Covid-19

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Selain pidana, pelanggaran yang mencolok adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, PAYAKUMBUH -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat mencatat selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 terdapat lima kasus pidana pemilihan di daerahnya. Lima kasus itu telah divonis bersalah oleh pengadilan. 

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti di Payakumbuh, Ahad (21/3), mengatakan Bawaslu menemukan atau menerima cukup banyak laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Namun, kata dia, dari jumlah yang banyak tersebut, lima kasus pidana pemilihan telah divonis bersalah oleh pengadilan.

Baca Juga

"Lima kasus pidana pemilihan yang divonis bersalah itu di Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, dan dua kasus di Kabupaten Limapuluh Kota," katanya.

Di Provinsi Sumbar, kata dia, selain melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, juga pemilihan bupati dan wakil bupati ataupun wali kota dan wakil wali kota di 13 kabupaten/kota. Selain tindakan pidana pemilihan, lanjut dia, pelanggaran yang masih cukup mencolok pada Pilkada 2020 adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Berdasarkan data Bawaslu, ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas terjadi di Pasaman Barat, Padang Pariaman, dan Sijunjung. Bawaslu Provinsi Sumbar juga telah melaksanakan Rapat Pelaksanaan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2020 di Kota Payakumbuh, Sabtu (20/3).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Surya Efitrimen mengatakan bahwa rapat evaluasi itu untuk meningkatkan fungsi pengawasan pada pemilihan pada masa yang akan datang. Melalui kegiatan tersebut, pihaknya ingin meningkatkan partisipasi masyarakat, mulai dari partisipasi untuk datang ke TPS maupun partisipasi dalam hal melakukan pengawasan, serta lebih meningkatkan keinginan masyarakat dalam melapor ke Bawaslu apabila ada dugaan pelanggaran.

"Terkait dengan penanganan pelanggaran itu berdasarkan hasil temuan pengawas pemilu. Namun, banyak juga laporan yang disampaikan oleh masyarakat," katanya.

Pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19, kata dia, menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara, peserta, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan. "Bersyukur karena semua dapat menyesuaikan diri. Segala kekurangan tentu, diperbaiki bersama," ujarnya.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler