REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mulai mengizinkan sekolah secara tatap muka di Kota Timika dan sekitarnya pada pada Senin (22/3). Keputusan itu berlaku di semua zonasi, termasuk wilayah zona merah penularan Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jenny O Usmani mengatakan, penyelenggaraan sekolah tatap muka telah dibahas bersama para kepala sekolah SD dan SMP di Mimika baru-baru ini. Penyelenggaraan sekolah tatap muka tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, khusus untuk siswa yang akan menghadapi ujian sekolah, yaitu kelas VI SD dan kelas IX SMP.
Sementara untuk kelas XII SMA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Papua untuk mengaturnya. "Penyelenggaraan sekolah tatap muka untuk sementara waktu ini dikhususkan kepada siswa kelas 6 SD dan kelas IX SMP yang akan memasuki ujian akhir. Tentu syaratnya yaitu hanya bisa diikuti oleh 50 persen siswa dalam satu kelas dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat," jelas Jenny di Timika, Ahad (21/3).
Ia menyebut penyelenggaraan sekolah tatap muka menyesuaikan SKB Mendikbud, Menkes, Menag, dan Mendagri tanggal 20 November 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19. Meski begitu, katanya, siswa yang bisa diikutkan dalam pembelajaran tatap muka itu wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua.
"Orang tua yang setuju mengikutkan anaknya untuk mengambil metode belajar tatap muka akan membuat surat pernyataan agar orang tua juga punya tanggung jawab untuk mengantar jemput anaknya ke sekolah sehingga anak-anak tidak berkeliaran di sekolah," kata Jenny.