REPUBLIKA.CO.ID,
- Suami dapat menjatuhkan talak dengan mengucapkan lafal talak dan secara tertulis.
- Talak tertulis boleh dilakukan meskipun si suami mampu berbicara.
Syarat:
- Tulisannya dapat dibaca dengan jelas.
- Ditujukan kepada istri. Contoh, “Wahai Fulanah (dengan menyebutkan nama istri), engkau saya talak."
Surah An-Nisa ayat 35
“Wa in khiftum syiqaaqa bainihima fab’atsu hakaman min ahlihi wa hakaman min ahliha in yurida ishlahan yuwafiqillahu bainahuma innallaha kaana aliman khabiran."
Yang artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika kedua orang juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."
Pengolah: Ani Nursalikah/Imas Damayanti
Sumber: Artikel Republika.co.id