Selasa 23 Mar 2021 05:35 WIB

Infografis Menjatuhkan Talak Lewat Tulisan, Bolehkah?

Talak secara tertulis hanya berlaku dengan dua syarat.

Foto: Republika.co.id
Infografis Menjatuhkan Talak Lewat Tulisan, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID, 

- Suami dapat menjatuhkan talak dengan mengucapkan lafal talak dan secara tertulis.

- Talak tertulis boleh dilakukan meskipun si suami mampu berbicara.

Syarat:

- Tulisannya dapat dibaca dengan jelas.

- Ditujukan kepada istri. Contoh, “Wahai Fulanah (dengan menyebutkan nama istri), engkau saya talak."

Surah An-Nisa ayat 35

“Wa in khiftum syiqaaqa bainihima fab’atsu hakaman min ahlihi wa hakaman min ahliha in yurida ishlahan yuwafiqillahu bainahuma innallaha kaana aliman khabiran."

Yang artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika kedua orang juru damai itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal."

Pengolah: Ani Nursalikah/Imas Damayanti

Sumber: Artikel Republika.co.id

sumber : Republika.co.id
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement