Senin 22 Mar 2021 07:55 WIB

Israel Sita Izin Masuk Menlu Palestina Usai Bertemu ICC

Menlu Palestina menghadiri pertemuan ICC yang akan menyelidiki kejahatan Israel

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al Maliki

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Otoritas Israel menyita izin masuk perbatasan VIP Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki. Keputusan itu terjadi setelah Maliki kembali  dari pertemuan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) ke Tepi Barat, Ahad (21/3).

Pejabat di kantor Maliki, Ahmed al-Deek, mengatakan langkah Israel itu terkait dengan pertemuan Maliki dengan ketua jaksa ICC, Fatou Bensouda, di kantornya di Den Haag pada 18 Maret. Situs berita Walla mengutip pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya, mengatakan kunjungan Maliki ke ICC adalah alasan pencabutan kartu VIP atau sebuah izin yang diberikan Israel yang memungkinkan puluhan pejabat senior Palestina untuk bergerak bebas melalui penyeberangan perbatasan.

Baca Juga

"Ini adalah Menteri Luar Negeri Negara Palestina. Dia tidak mewakili dirinya sendiri. Dia mewakili Negara Palestina, dan kami menganggap ini sebagai serangan terhadap Negara Palestina," kata Deek.

Deek mengatakan, petugas Israel menahan dan menanyai pembantu Maliki selama 90 menit di perbatasan yang dioperasikan Israel antara Yordania dan Tepi Barat. Dia menceritakan, menteri meninggalkan penyeberangan tanpa kartu dan tidak jelas kapan itu akan dikembalikan padanya.

Bensouda mengumumkan bulan ini bahwa dia akan secara resmi menyelidiki kejahatan perang di Wilayah Palestina, sebuah tindakan yang disambut baik oleh Otoritas Palestina dan dikecam oleh Israel. Jaksa ICC mengatakan pada 19 Maret, mereka telah mengirim pemberitahuan kepada Israel dan Palestina tentang pembukaan penyelidikan kejahatan perang. Langkah itu membuat para pihak memiliki waktu satu bulan untuk mencari penangguhan. 

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement