REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceska bernama Vladimira Zaxkova (30 tahun) dideportasi karena bekerja menjadi pengajar selam di daerah Tulamben, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali. Dia dideportasi ke negaranya karena melanggar aturan izin tinggal.
"Dia ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan, tapi yang bersangkutan justru melakukan kegiatan sebagai instruktur diving freelance di Tulamben, Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya di Kota Denpasar, Ahad (21/3).
Jamaruli menuturkan, Vladimira memiliki izin tinggal kunjungan B211A, yang berlaku sampai 20 Maret 2021. Menurut dia, ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal kunjungan dengan kegiatannya yang bekerja di Bali, membuat Vladimira dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Selain itu, sambung dia, warga asal Ceska tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan dikarenakan telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pada Sabtu, 20 Maret 2021 pukul 21.40 WIB dilakukan pendeportasian terhadap satu WN Ceska, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK 57 dengan tujuan akhir Praha, Ceska," kata Jamaruli.
Dia menambahkan, proses pendeportasian itu dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, yang menjadi wilayah kerja untuk penegakan hukum keimigrasian. Sebelumnya, dua warga negara asing juga turut dideportasi pada waktu yang sama.
Pertama WNA asal Rusia bernama Ekaterina Trubkinayang membantu kaburnya buronan Interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka.Selanjutnya, seorang turis asal Nigeria juga dideportasi karena melanggar keimigrasian berupa melabihilama izin tinggal.