REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Turis asing asal Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta dideportasi dari Provinsi Bali karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melebihi masa izin tinggal (overstay).
"Imigrasi Denpasar mendeportasi satu orang warga asing dari Nigeria bernama Ikechukwu Christiantus Nwokenta karena melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu overstay," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk di Kota Denpasar, Bali, Ahad (2/3).
Jamaruli menuturkan, turis asing tersebut datang ke Indonesia sejak tanggal 22 September 2018 dan berada di Bali hingga saat ini. Setelah mendapatkan laporan tentang izin tinggal yang melebihi batas waktu, sambung dia, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun menangkap Ikechukwu. Dia kemudian diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
"Yang bersangkutan diserahkan pada tanggal 8 Januari 2021 untuk mempermudah proses pendeportasian," tutur Jamaruli
Selain itu, WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar cekal (cegah dan tangkal) diDirektorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Adapun proses pendeportasian menggunakan Maskapai Citilink QG 681 diBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).
Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK) lalu Addis Ababa (ADD) dan menuju Lagos (LOS). Waktu boarding di pesawat ET 629 yaitu pukul 16.10 WIB melalui Gate A2.
Sebelumnya pada Jumat (19/3) seorang warga negara asing asal Rusia bernama Ekaterina Trubkina juga dideportasi, setelah terlibat dalam kasus kaburnya buronan Interpol Rusia. Ekaterina dideportasi setelah membantu buronan interpol Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka melarikan diri saat diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada pada Kamis, (11/2) pukul 13.20 WITA.