REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR — Pemerintah Korea Utara (Korut) secara resmi telah menutup kedutaan besar di Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia pada Ahad (21/3).
Para diplomat dari negara terisolasi itu telah meninggalkan Malaysia, setelah Pemerintah Korut mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik. Keputusan datang atas adanya ekstradisi salah satu warga bernama Mun Chol Myong ke Amerika Serikat (AS).
Menurut laporan, Mun Chul Yong adalah warga Korut yang dicari oleh otoritas AS atas tuduhan pencucian uang. Hal itu mendorong Pemerintah Malaysia untuk memberi waktu selama 48 jam untuk para staf di Kedutaan besar Korut meninggalkan negara itu.
Sebelum meninggalkan Kedutaan Besar Korut, perwakilan dari negara Asia Timur itu, Kim Yu Song membacakan pernyataan yang mengecam Malaysia karena tunduk terhadap AS. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas masalah ini sepenuhnya berada pada Malaysia.
“Tidak puas dengan menempatkan warga kami yang tidak bersalah, Malaysia dengan membabi buta mendukung musuh utama negara kami, AS. Otoritas Malaysia pada akhirnya menyerahkan warga kami ke AS, seringa menghancurkan fondasi hubungan bilateral berdasar menghormati kedaulatan,” ujar Kim Yu Song, dilansir Nikkei Asia News, Senin (22/3).
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Malaysia mengatakan bahwa Mun Chol Myong diekstradisi setelah proses hukum di negara Asia Tenggara itu telah berakhir. Pada 2019, pengadilan memerintahkan pria Korut ini untuk diekstradisi ke AS setelah penangkapannya pada awal tahun itu.
Namun, Mun Chol Myong berjuang untuk tetap tinggal di Malaysia, mengatakan tidak melakukan kesalahan apapun dan melanjutkan proses hukum di negara itu. Awal bulan ini, ia kalah dalam banding terakhirnya ke pengadilan tinggi Malaysia.