REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang kakek berusia 64 tahun karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP. "Pelaku berinisial TN diduga melakukan pencabulan dua kali," kata Panit PPA Polres Karawang, Aiptu Asep Danny di Karawang, Jawa Barat, Ahad (21/3).
Dia menyampaikan seorang kakek berinisial TN warga Kecamatan Kotabaru, Karawang, ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial V. Aksi sang kakek terungkap setelah orang tua korban menyelidiki gelagat tersangka yang sering memberi uang kepada korban."
Tiba-tiba orang tua korban mendapat informasi dari temannya bahwa anaknya pernah dicium oleh tersangka. Karena merasa curiga, orangtua korban bersama dengan beberapa orang temannya, menemui tersangka," kata Asep.
Setelah ditemui dan ditanyakan langsung oleh orang tua korban, ternyata sang kakek mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban. Mendapat pengakuan seperti itu, menurut Asep, orang tua korban langsung melaporkan tindakan kakek berinisial TN ke Mapolres Karawang.
Menurut Asep, sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mencabuli korban dua kali. Pertama dilakukan kali pada Senin (8/3). Kemudian yang kedua dilakukan pada Kamis (11/3). "Tersangka melakukan aksinya pada malam hari di rumahnya," kata Asep.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 300 juta.