Senin 22 Mar 2021 10:15 WIB

Polri Selidiki Pembuat Video Hoaks JPU Terima Suap Kasus HRS

Kejaksaan Agung menyatakan, video itu adalah penangkapan oknum jaksa pada 2016.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Bareskrim Polri sedang menyelidiki video hoaks oknum jaksa penuntut umum (JPU) menerima suap perkara kekarantinaan kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS). Polisi sedang menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video tersebut.

"Iya kita lidik," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (22/3). Saat ditanyakan apakah penyelidikan dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang juga melakukan langkah yang sama, Argo menyatakan tidak bisa mengatakan teknisnya.

Argo menyatakan, bakal memeriksa apakah Kejakgung telah membuat laporan polisi terkait video hoaks tersebut."Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya," kata Argo.

Sebelumnya video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial dengan narasi (voice over) "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia". Kejakgung mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.

Beredarnya videp hoaks tersebut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.

"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya," ucap Mahfud di akun Twitter-nya.

Kejakgung juga menyatakan bakal menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam HRS. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejakgung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, video tersebut adalah hoaks.

Dia menjelaskan, narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada 2016.

"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujar Leonard.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement