REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) penuhi tahapan kewajiban pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) I seri B yang jatuh tempo pada 22 Maret 2021. Perseroan telah melakukan buyback terhadap MTN tersebut senilai Rp 19 miliar.
Direktur Keuangan Perum Perindo, Mukhamad Taufiq menjelaskan MTN I Seri B yang diterbitkan perusahaan pada 2017 sebesar Rp 100 miliar, dalam Rapat Umum Pemegang MTN tanggal 08 Desember 2020 sebesar Rp 19 miliar telah dilakukan buyback pada 22 Desember 2020 dan selebihnya sebesar Rp 81 miliar telah disetujui perubahan jangka waktu jatuh temponya dari sebelumnya tanggal 22 Desember 2020 menjadi 22 Desember 2021.
"Jatuh tempo 22 Maret ini, Perum Perindo telah melunasi sebagian pokoknya senilai Rp 20,25 miliar ditambah bunga melalui penyetoran ke rekening KSEI pada hari Jumat kemarin (19 Maret 2021)," ujar Taufiq dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/3).
Perum Perindo, ucap Taufiq, optimistis mampu melakukan pemenuhan kewajiban perusahaan. Menurut Taufiq, di tengah kondisi umum pada bisnis sektor perikanan yang berat dan terdampak pandemi Covid-19, Perum Perindo berkeyakinan tetap mampu memenuhi dan melunasi kewajiban berikutnya.
"Lini bisnis yang dimiliki baik jasa kepelabuhanan perikanan maupun nonjasa kepelabuhanan akan dioptimalkan sejalan dengan program dan kebijakan pemerintah," tambah Taufiq.
Taufiq mengatakan penanganan piutang bermasalah dilakukan intensif secara paralel dibantu Kejaksaan Agung maupun langsung oleh Tim Internal Perusahaan. Taufiq menambahkan pada 2021 Perum Perindo sedang menggiatkan produksi dan pemasaran Pabrik Pakan Ikan dan Udangnya di Subang Jawa Barat, dengan target tercapai 35 ribu ton.
"Kami yakin, langkah perusahaan menjadi bagian dari pelaksanaan program pemerintah di sektor perikanan termasuk rencana pembentukan Holding BUMN Pangan pada tahun 2021 ini, akan semakin menambah kemampuan dan memperkuat Perum Perindo," kata Taufiq.