REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan faktor utama pembukaan sekolah mestinya persiapan infrastruktur dan protokol kesehatan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka pembelajaran tatap muka tidak disarankan dilakukan.
"KPAI berpendapat bahwa vaksinasi hanya faktor pendukung dalam pertimbangan pemerintah membuka sekolah, karena faktor utamanya haruslah persiapan infrastruktur dan protokol kesehatan/SOP Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekolah," ujar Komisioner KPAI Bidang pendidikan, Retno Listyarti, Senin (22/3).
Tanpa penyiapan infrastruktur dan protokol kesehatan maka potensi sekolah menjadi kluster baru sangat besar. Jika guru sudah divaksin, namun peserta didik belum divaksin maka kekebalan kelompok tidak akan terbentuk.
Retno mengatakan, kekebalan kelompok terbentuk jika jumlah yang divaksin mencapai 70-80 persen dari populasi. Sementara jumlah siswa bisa mencapai 1000 dengan guru hanya 70 orang, tidak sampai 10 persen dari populasi di sekolah.
Sementara dalam aplikasi pengisian penyiapan buka sekolah di laman Kemdikbud sampai dengan tahun 2021 baru diisi sekitar 50 persen sekolah yang mengisi dari seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut yang masuk kategori siap hanya sekitar 10 persen.
"Sementara data yang tidak berbeda juga didapat dari hasil pengawasan KPAI pada Juni-November 2020 terkait penyiapan buka sekolah di 49 sekolah pada 21 kabupaten/kota di 8 provinsi. Dari 49 sekolah tersebut, hanya 16,3 persen yang siap dan 83,7 persen belum siap," kata dia lagi.
Meskipun belum siap melengkapi infrastruktur dan protocol kesehatan, sejumlah sekolah di daerah pada Januari sudah buka sekolah tatap muka. Salah satunya di Nangroe Aceh Darussalam, sudah 20 persen sekolah dibuka, begitupun di Jawa Barat ada sekitar 2.500 sekolah sudah PTM secara terbatas. Sementara di Jawa Timur hampir 5.000 sekolah sudah PTM, meskipun baru tahap simulasi.