Senin 22 Mar 2021 11:44 WIB

MUI Segera Fatwakan Halal Vaksin Astrazeneca

MUI menekankan penggunaan vaksin Astrazeneca diperbolehkan karena asas kedaruratan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut akan menerbitkan fatwa kehalalan dan keamanan penggunaan vaksin buatan Inggris, Astrazeneca. Kabar ini disampaikan Ketua MUI Jawa Timur Hasan Mutawakkil Alallah usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau vaksinasi massal di Sidoarjo, Senin (22/3). 

Fatwa bahwa vaksin Astrazeneca halal dan toyyib ini sedikit berbeda dengan pernyataan MUI pekan lalu, yang menyebutkan produk buatan Universitas Oxford tersebut haram karena mengandung enzim tripsin dari babi. Kendati begitu, MUI menekankan bahwa penggunaan vaksin Astrazeneca diperbolehkan karena asas kedaruratan pandemi. 

Baca Juga

"Insya Allah MUI sesuai dengan hasil audit LPPOM dan juga hasil musyawarah komisi fatwa hari ini akan memberikan fatwa kehalalan penggunaan Astrazeneca dan keamanan penggunaannya," kata Hasan di Sidoarjo, Senin (22/3). 

Selain itu, penggunaan vaksin Astrazeneca untuk program vaksinasi ini juga didukung oleh para ulama dan kiai pengasuh pondok pesantren di Jawa Timur. Para ulama itu, ujar Hasan, sepakat bahwa vaksin Astrazeneca halalan thoyyiban dan aman digunakan untuk vaksinasi.