REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap masyarakat tidak lagi mempersoalkan kehalalan vaksin Astrazeneca. Wapres mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan AstraZeneca haram, tetapi boleh digunakan dengan beberapa catatan dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.
"Kalau masalah halal tidak halal, saya kira yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya pada boleh apa tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal. Sebab halal atau tidak halal pun, MUI bilang boleh," kata Wapres saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Provinsi Lampung, Senin (22/3).
Apalagi, wapres mengatakan, ika vaksin pembuatannya tidak mengandung unsur babi dan najis lainnya maka penggunaannya lebih boleh. Namun, ia menilai semestinya tidak menjadi persoalan karena dikaitkan dengan kondisi kedaruratan pandemi.
"Jadi itu bukan problem menurut saya, karena dia walaupun tidak halal tapi sudah boleh, apalagi kalau ada penjelasan memang itu tidak mengandung unsur babi, artinya bolehnya menjadi lebih boleh," katanya.
Terkait keamanan Astrazeneca, pemerintah juga telah memastikan Astrazeneca telah aman digunakan. Hal ini untuk menjawab keraguan mengenai laporan kejadian kekentalan darah setelah divaksin Astrazeneca.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Laksono, yang turut mendampingi wapres, mengakui sebelumnya ada laporan terkait kekentalan atau pembekuan darah meningkat di beberapa negara. "Itu kejadian 30 dari lima juta suntikan, tapi 30 kejadian dari lima juta suntikan itu kalau diukur dari angka kekentalan darah yang meningkat itu masih lebih kecil dari angka vaksinasi itu," kata Dante.
Ia mengatakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah melakukan sidang, kemudian diikuti sidang Badan Pemeriksa Obat dan Makanan Eropa (EMA) menemukan jika tidak ada hubungan peningkatan kekentalan daerah dengan vaksinasi. "Sidang memperlihatkan ternyata tidak ada hubungan antara peningkatkan kekentalan darah dengan vaksinasi, vaksin astrazeneca masih aman digunakan berdasarkan atas keputusan WHO," ujar Dante.
Dante juga menyingung soal masa berlaku Astrazeneca yang segera habis pada 31 Mei mendatang. Pemerintah mengantisipasinya denhan mempercepat distribusi Astrazeneca yang akan digunakan untuk vaksinasi.
"Kita lakukan percepatan, mulai hari ini sudah didistribusikan dan akan kita gunakan di beberapa daerah," katanya.