Senin 22 Mar 2021 14:14 WIB

OJK Terapkan Kebijakan Manajemen Risiko Asuransi

Peningkatan kegiatan LJKNB perlu diimbangi penerapan manajemen risiko yang memadai

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan manajemen risiko perusahaan asuransi. (ilustrasi).
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan manajemen risiko perusahaan asuransi. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan manajemen risiko perusahaan asuransi. Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa perusahaan asuransi.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 8/ SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Beleid yang menggantikan SEOJK Nomor 10/SEOJK.05/2016 tentang Pedaman Penerapan Manajemen Risiko dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB).

Baca Juga

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, peningkatan kegiatan usaha lembaga jasa keuangan non-bank dengan risiko yang semakin kompleks perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif, dan terukur. “Penerapan manajemen risiko tersebut tidak hanya ditujukan bagi kepentingan LJKNB, tetapi juga bagi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa dan layanannya," ujarnya melalui makalah OJK Update, seperti dikutip Senin (22/3).

Menurutnya sejumlah manfaat penerapan manajemen risiko bagi LJKNB, termasuk bagi perusahaan asuransi maupun masyarakat. Pertama, perusahaan dapat mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan mengendalikan risiko dalam melakukan kegiatan usahanya dengan lebih baik. Kemudian manfaat kedua, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha yang sehat.