Senin 22 Mar 2021 14:28 WIB

BNPT Bentuk Sekber Rencana Aksi Pencegahan Ekstremisme

Sekber RAN PE akan melaporkan kepada presiden dan masyarakat umum setahun sekali.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol,  Boy Rafli Amar
Foto: BNPT
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol, Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa BNPT saat ini tengah membentuk Sekretariat Bersama (sekber) Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024. Sekber tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Bappenas.  

"Pada intinya tugas sekber untuk mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan RAN PE yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga," kata Boy dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/3).

Baca Juga

Boy menjelaskan, nantinya sekber tersebut akan melaporkan kepada presiden dan masyarakat umum setahun sekali. Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Boy menuturkan, secara umum RAN PE dilaksanakan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Upaya tersebut juga dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka pemeliharaan stabilitas keamanan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

"RAN PE akan dilaksanakan bersama dengan 48 kementerian dan lembaga termasuk di dalamnya pemerintah daerah melalui aksi yang bersifat terpadu. Jadi RAN PE ini lebih bersifat coordinate program yang terdiri dari 130 rencana aksi," ungkapnya.

"RAN PE bertujuan untuk melengkapi komplementer berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait penanggulangan terorisme," katanya menambahkan. 

Awal 2021, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE. Tujuannya, mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Indonesia.

"Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," demikian bunyi pertimbangan dalam perpres ini. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement