Yogyakarta Bentuk Satuan Relawan Kebakaran di Kelurahan

Red: Yusuf Assidiq

Mobil Pemadam Kebakaran
Mobil Pemadam Kebakaran | Foto: antara

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta berencana membentuk satuan relawan kebakaran di tingkat kelurahan. Hal ini untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah setempat.

“Pembentukan satuan relawan kebakaran (satlakar) ini sudah dirintis sejak 2018. Tetapi belum dilembagakan. Mulai tahun ini, akan dilakukan upaya untuk memperkuat dan memformalkan embrio tersebut,” kata Kepala Bidang Pencegahan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta, Isharyanto, Senin (22/3).

Menurut dia, pembentukan satuan relawan kebakaran di tingkat kelurahan sekaligus untuk memenuhi amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2020 sebagai petunjuk pelaksanaan perda.

Isharyanto mengatakan, satuan relawan kebakaran di tingkat kelurahan anggotanya meliputi perwakilan dari tiap lingkungan rukun warga (RW) di masing-masing kelurahan. "Anggota dari tiap RW bisa lebih dari satu, tetapi minimal harus ada satu orang relawan di tiap RW,” ujarnya.

Satuan relawan kebakaran di tingkat kelurahan diharapkan sudah terbentuk November tahun ini untuk kemudian dikukuhkan secara bersama-sama pada akhir tahun.

Tugas satuan relawan kebakaran di wilayah di antaranya melakukan koordinasi dengan kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), kampung, RT/RW untuk menggelar sosialisasi mengenai upaya pencegahan dan deteksi dini bencana kebakaran.

“Semacam membuat mitigasi bencana kebakaran yang ada di wilayah, sesuai dengan kondisi dari masing-masing wilayah,” kata Isharyanto.

Satuan relawan kebakaran juga akan dibekali dengan kemampuan untuk melakukan pemadaman awal apabila terjadi bencana kebakaran supaya kebakaran tidak semakin meluas.

“Penanganan kebakaran menjadi tanggung jawab bersama. Sehingga penanganan sejak dini sangat diperlukan,” kata Isharyanto.

Ia menambahkan, satuan relawan kebakaran harus segera melapor ke Dinas Kebakaran dan Penyelamatan apabila kebakaran dirasa mulai membesar dan sulit ditangani.

“Tujuannya agar response time (waktu respons) petugas bisa semakin cepat dan kebakaran bisa ditangani lebih baik,” jelasnya.

 

sumber : Antara.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Berjualan Mobil di Halaman Kelurahan

Pelaksanaan PPKM Mikro Diatur di Peraturan Desa 

Kemenkominfo: Baru 84,92 Persen Desa/Kelurahan Terkaver 4G

Pembangunan BTS di 12.548 Desa Ditargetkan Rampung 2022

Gugus Tugas Bahas Mini Lockdown di 9 Kelurahan di Bandung

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark