REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH. Makruf Khozin menyatakan, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah, terkait boleh atau tidaknya digelar shalat tarawih di masjid di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Ia menegaskan, apa pun keputusan pemerintah, baik itu pemerintah pusat atau pemerintah provinsi, akan menjadi acuan MUI Jatim dalam mengeluarkan imbauan.
"Apakah nanti Ramadhnn tarawihnya secara serentak di masjid-masjid atau tidak, kita tunggu keputusan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Makruf di Kantor MUI Jatim, Surabaya, Senin (22/3).
Makruf menegaskan, pihaknya siap menjalankan apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait pelaksanaan Shalat Tarawih. Dia menegaskan, MUI Jatim siap membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait boleh atau tidaknya dilaksanakan Shalat Tarawih di masjid nantinya."MUI akan bersinergi dengan pemerintah untuk memberikan edukasi terkait kondisi yang ada," kata dia.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai pelaksanaan sholat tarawih di bulan Ramadhan harus dilakukan dengan protokol kesehatan. "Kasus Covid-19 walaupun reda, tapi fluktuatif, belum dipastikan berakhir. Shalat tarawih normal belum, tetap dengan protokol kesehatan ketat," kata Imam.
Imam mengatakan, jangkitan virus Covid belum usai. Selain itu vaksinasi belum tuntas ke seluruh masyarakat. Dia mengungkapkan, kalau diperlukan, DMI akan mengeluarkan maklumat kembali agar shalat tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. "Perkembangan baik kalau menurun, untuk melaksanakan sholat secara normal, meskipun pakai masker belum bisa, masih tetap menjaga jarak," kata Imam.