REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi mengomentari soal persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tetap digelar secara daring. Dirinya meminta, Komisi Yudisial (KY) memberikan atensi pada kasus ini mengingat kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.
"Tentunya, KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3).
Imbauan serupa juga disampaikan Aboe untuk Komnas HAM. Menurutnya, pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM.
"Kami mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, perlu komitment dari semua pihak untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada," ucapnya.
Dia memandang, negara seharusnya memperlakukan Rizieq sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Prinsip persamaan perlakuan di depan hukum (equality before the law) juga perlu ditegakkan.
"Pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi, pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan," ungkapnya.
"Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang, namun jaksa tidak menghendaki," imbuhnya.