Senin 22 Mar 2021 17:05 WIB

Polisi Tangkap Kurir Sabu, Diupah Rp 20 Juta Sekali Antar

Tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan sabu 1,8 kilogram ke Sulawesi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Yudha Manggala P Putra
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba jenis sabu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan sabu 1,8 kilogram ke wilayah Sulawesi pada Kamis (4/3).

"Pelaku lintas provinsi. Kami masih dalami lagi. Dia diberi upah Rp 20 juta untuk bisa mengantarkan ke pulau lain yang sudah menunggu di Sulawesi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Yusri mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di pintu pengecekan tiket di area Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam ransel.

Selanjutnya, kata Yusri, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku mengenai pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Termasuk pihak yang akan menerima paket tersebut di wilayah Sulawesi. "Ini masih kita dalami lebih lanjut. Ini terus berkembang nantinya," Yusri menambahkan.

Tersangka kurier terseut dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement