REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap kurir narkoba jenis sabu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan sabu 1,8 kilogram ke wilayah Sulawesi pada Kamis (4/3).
"Pelaku lintas provinsi. Kami masih dalami lagi. Dia diberi upah Rp 20 juta untuk bisa mengantarkan ke pulau lain yang sudah menunggu di Sulawesi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3).
Yusri mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di pintu pengecekan tiket di area Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam ransel.
Selanjutnya, kata Yusri, pihaknya masih mendalami keterangan pelaku mengenai pihak lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Termasuk pihak yang akan menerima paket tersebut di wilayah Sulawesi. "Ini masih kita dalami lebih lanjut. Ini terus berkembang nantinya," Yusri menambahkan.
Tersangka kurier terseut dikenakan Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.