REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengecek kesiapan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sejumlah wilayah. PSU menjadi bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan terhadap beberapa perkara perselisihan hasil Pilkada 2020.
"Mengenai anggaran masih dicek oleh masing-masing Satker (satuan kerja). Baik jumlah kebutuhan maupun untuk apa saja," ujar anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika.co.id, Senin (22/3).
Raka mengatakan, KPU daerah harus mempersiapkan dan merencanakan penyelenggaraan PSU sesuai aturan yang berlaku, termasuk soal anggarannya. KPU RI dalam hal ini memberikan supervisi melalui rapat koordinasi dengan KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU.
Raka belum menyatakan apakah anggaran masing-masing KPU daerah cukup atau tidak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Sementara, PSU untuk pemilihan bupati (pilbup) Nabire, Papua, dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kabupaten Nabire.
Raka juga belum menegaskan soal adanya kemungkinan pengajuan usulan anggaran dari KPU ke pemerintah daerah (pemda) untuk menggelar PSU ini. Akan tetapi, ia mengatakan, anggaran pilkada memang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
"Kami masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut tentang hal itu. Jika ada kendala tentu harus dicarikan jalan keluarnya," kata Raka.
Selain untuk kebutuhan logistik pelaksanaan PSU, anggaran juga dibutuhkan untuk pembayaran penyelenggara ad hoc. KPU akan merekrut kembali jajaran petugas pemilihan untuk dapat menggelar PSU, sesuai putusan MK.
Dalam beberapa putusan, MK memerintahkan KPU untuk mengganti sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Beberapa putusan perkara lainnya, tidak ada perintah mengganti penyelenggara ad hoc itu.
"Untuk yang tidak diperintahkan mengganti, KPU setempat akan melakukan evaluasi, termasuk apakah jajaran ad hoc yang sebelumnya, masih memenuhi persyaratan atau tidak, juga apakah masih bersedia atau tidak, dan lain-lain," ujarnya.
MK memutus untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di lima daerah dalam enam perkara yang dikabulkan sebagian permohonannya. Daerah yang akan menggelar PSU di sejumlah TPS antara lain, pilbup Wondama, Papua Barat; pilbup Yalimo, Papua; Morowali Utara, Sulawesi Tengah; dan pemilihan gubernur Kalimantan Selatan.
Sedangkan, MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di seluruh TPS di kabupaten Nabire. Dalam dua permohonan perkara yang diperiksa, MK menilai, hasil pemungutan suara Pilbup Nabire didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid dan tidak logis, serta pemungutan suara dianggap tidak sah karena tidak dilakukan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung.
Sementara, sidang pengucapan putusan sengketa pilkada Senin (22/3) masih berlangsung. Hingga pukul 17.00 WIB, MK sudah mengeluarkan putusan yang memerintahkan PSU pada pilbup Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Mandailing Natal, Sumatra Utara; Halmahera Utara, Maluku Utara; Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan; serta Rokan Hulu, Riau.