Senin 22 Mar 2021 17:45 WIB

Demokrat Yakin Kemenkumham Putuskan dengan Obyektif dan Adil

Penyerahan berkas dan dokumen Partai Demokrat versi KLB dilakukan pada Senin (15/3).

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto.
Foto: Febrianto Adi Saputro/Republika
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra didampingi Kuasa Hukum Bambang Widjojanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra yakin Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal memutuskannya dengan obyektif dan adil atas perkara kepengurusan Partai Demokrat. Sebab, sampai dengan saat ini, berdasarkan SK Menkumham tahun 2020, AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat. 

"Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan obyektif dan adil," ujar Herzaky lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/3).. 

Dikatakan Hezaky, jika sampai dengan tenggat waktu berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya ditolak. Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," ujar Herzaky lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/3).

Kemenkumham, kata Herzaky, akan berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sehingga dapat dipastikan, hasil KLB dan susunan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tak akan disahkan.

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," ujar Herzaky.

Dia mengaku yakin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan memutuskan permasalahan ini dengan objektif dan adil. Partai Demokrat yang sah ditegaskannya adalah yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berdasarkan hasil Kongres V 2020.

"AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Diketahui, Partai Demokrat yang diketuai oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko telah menyerahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penyerahannya berkas dan dokumen dilakukan pada Senin (15/3).

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly meminta, Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Ia menyatakan, pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Pihaknya, disebut Yasonna sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Namun, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengirimkan surat kepada pihak Moeldoko untuk melengkapi berkas lainnya.

Juru bicara Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melengkapi dokumen yang masih kurang untuk diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Agar kepengurusan yang diketuai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko segera disahkan.

"Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen dimaksud dan akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Rahmad.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement