REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap dua jaringan pelaku home industry tembakau sintetis atau tembaka gorila. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka dengan perannya masing-masing. Salah satu pelaku merupakan narapidana berinisial V yang sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
"Ini adalah jaringan salah satu tersangka yang saat ini masih ada di LP. Dia pengendali dan sebagai koordinator serta mengajarkan membuat tembakau sintetis ini kemudian mengendalikan pengriman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3).
Dari jaringan napi ini, kata Yusri, polisi menangkap 7 tersangka dan satu orang narapidana. Ke-7 berinisial HA yang berperan sebagai kurir, seorang wanita inisial EM berperan sebagai produksi tembakau sintetis. Kemudian tersangka RZ dan M alias Tunggir sebagai tenaga produksi dan pembeli tembakau sintetis ke Akun Fortune Jack dan penjualan dengan akun Emergency dan Legendary Mamoth. Tersangka NPS pemilik akun Fortune Jack dan tersangka RSW serta EA mengirim tembakau sintetis kepada NPS dan mendapatkan tembakau sintetis dari akun Starsstuf dan Mr Sinta.