Senin 22 Mar 2021 18:00 WIB

Kasus Sadikin Aksa, Polri Masih akan Periksa Saksi-Saksi

Rusdi tidak merinci siapa saja yang akan dipanggil untuk memperjelas kasus tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pekan ini Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kasus perbankan yang melibatkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Hanya, Rusdi tidak merinci siapa saja yang akan dipanggil untuk memperjelas kasus tersebut.

"Minggu ini ada pemeriksaan dari beberapa pihak yang menurut penyidik mereka akan bisa memperjelas daripada kasus yang terjadi," kata Rusdi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Baca Juga

Kendati demikian, lanjut Rusdi, semua pihak yang berpotensi memperjelas kasus tersebut akan dipanggil. Bahkan, menurutnya, Sadikin Aksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga berpotensi untuk dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan.

"Sekali lagi penyidik akan lakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diyakini penyidik akan memperjelas kasus tersebut. Apabila dibutuhkan (memanggil kembali Sadikin Aksa) penyidik akan melakukan hal-hal seperti itu," kata dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Sadikin Aksa selama 10 jam. Kemudian tim penyidik juga mencecarnya dengan 53 pertanyaan. Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Kamis (18/3). 

Sebanyak 53 pertanyaan tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tebal mencapai 28 halaman. "Pukul 10.00-20.00 WIB, sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman," kata Argo kepada awak media, Jumat (19/3).

Menurut Argo, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar tugas dan tanggung jawab Sadikin Aksa ketika masih menjabat sebagai Dirut Bosowa. Kemudian, pertanyaan yang berkaitan dengan surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Penetapan tersangka Sadikin Aksa karena diduga tidak melaksanakan surat perintah OJK mengenai saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid. "Tindakan SA sebagai Dirut Bosowa terhadap adanya surat perintah tertulis OJK, mekanisme pengambilan keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK dan lasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," ungkap Argo terkait pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Kasus Sadikin Aksa berawal ketika Bank Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kemudian kondisinya semakin memburuk dalam kurun Januari-Juli 2020. Selanjutnya OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Sadikin Aksa selaku Dirut Bosowa untuk penyelamatan perusahaan. Namun diduga Bosawa tidak menjalankan perintah surat tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement