REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang melakukan penyegelan hotel milik selebritas Cynthiara Alona, Senin (22/3). Penyegelan itu dilakukan menyusul adanya tindak pidana berupa praktek prostitusi online.
Pantauan Republika.co.id, Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra memimpin langsung penyegelan hotel yang berlokasi di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten tersebut. Penyegelan dilakukan oleh sejumlah tim dari Satpol PP sekira pukul 17.00 WIB.
"Kami mendapatkan perintah dari Wali Kota Tangerang untuk melakukan penutupan atau penyegelan," ujar Agus di lokasi penyegelan, Senin (22/3).
Agus mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena terbukti terjadi pelanggaran empat dasar perundang-undangan. Yakni Perda No 2 Tahun 2005 tentang Perlindungan Anak dan Perda No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Juga Perda No 17 Tahun 2011 tentang Perizinan tertentu serta Perda No 8 Tahun 2018 tentang Tramtib dan Linmas.
"Jadi hari ini kami melakukan penutupan. Tidak boleh ada kegiatan usaha lagi," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Hotel Alona milik Cynthiara Alona di Tangerang beberapa waktu lalu digerebek oleh Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan praktik prostitusi pada Selasa (16/3). Cynthiara Alona dan dua orang lainnya, DA selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.