REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajudan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Eko Budi Santoso mengungkapkan mantan atasannya kerap menggunakan pesawat pribadi saat melakukan kunjungan kerja. Namun, Eko mengaku tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk membiayai pesawat pribadi itu.
Hal itu disampaikan Eko saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3). Awalnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan kepada Eko apakah pernah ada penggunaan pesawat pribadi oleh Juliari.
"Untuk penggunaan pesawat pribadi yang saya ikuti ada empat kali, ke Medan, Luwuk, Semarang, dan Malang," kata Eko.
Jaksa pun mencecar sumber dana yang digunakan untuk membiayai pesawat pribadi tersebut. Kepada Jaksa, Eko mengaku tidak tahu, ia hanya menyebut hal tersebut diurus oleh Selvi Nurbaeti selaku sekretaris pribadi Juliari.
"Apakah anda mengetahui sumber dananya?, " tanya Jaksa.
"Tidak tahu sumber uangnya dari mana, saya hanya sekadar jalan, penyewaan itu ke protokol dan sekretaris pribadi, Bu Selvi," jawab Eko.
Dalam sidang sebelumnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemsos, Matheus Joko Santoso mengatakan uang fee dari vendor bansos, antara lain untuk sewa pesawat yang digunakan dalam kunjungan kerja Juliari Batubara.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.