Senin 22 Mar 2021 18:44 WIB

Pejabat Kemensos Akui Perintahkan Hapus Dokumen Bansos

Victorius Saut Hamonangan pernah perintahkan stafnya hapus dokumen terkait Bansos.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Sidang kasus suap bansos (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sidang kasus suap bansos (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Victorious Saut Hamonangan Siahaan perihal perintah dirinya untuk menghapus dokumen terkait Bansos Covid-19 kepada stafnya. 

Victorious dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 pada Senin (23/3). Victorious menjadi saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. 

Baca Juga

"Saudara saksi, terkait dengan adanya upaya saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?," tanya Jaksa Nur Azis kepada Victorious. 

Kepada Jaksa, Victorious mengaku tidak menyuruh secara langsung Yahya, salah seorang staf di Kemensos, untuk menghapus data atau dokumen. Tak percaya dengan jawaban Victorius, Jaksa kembali mencecar Victorious soal data yang diminta untuk dihapus.

"Data itu apa isinya? Kok sampai saudara saksi suruh staf saudara untuk menghapus?," tanya Jaksa ke Victorious.

"Bukan, kemungkinan, saya anggap staf saya pernah disuruh atau diperintahkan Joko untuk menghapus dokumen kontrak," jawab Victorious.

Jaksa kemudian mengonfirmasi perihal tujuan Victorious memerintahkan staf di Kemensos menghapus data atau dokumen. Victorious akhirnya mengakui memerintahkan staf di Kemensos, Yahya untuk menghapus dokumen. Ia berdalih karena kasian dengan Yahya.

"Karena, satu, dia itu staf. Kedua, honorer pak, bukan PNS. Jadi saya hanya kasian melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (kasus suap Bansos Covid-19)," ungkap Victorious.

Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement