Senin 22 Mar 2021 20:09 WIB

Rachmat Yasin Kembali Divonis Bersalah

Dalam vonis kedua, Rahmat dihukum dua tahun delapan bulan penjara. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima gratifikasi dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor berupa uang senilai Rp8,9 miliar dan tanah seluas 20 hektare serta satu buah mobil mewah. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti menerima gratifikasi dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor berupa uang senilai Rp8,9 miliar dan tanah seluas 20 hektare serta satu buah mobil mewah. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk kedua kalinya, Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam vonis kedua, Rahmat dihukum dua tahun delapan bulan penjara. 

Vonis tersebut lebih ringan dari dakwaan Jaksa selama empat tahun. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (22/3).

Selain dihukum penjara, Rahmat juga denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman selama dua bulan. Menurut Ketua Majelis Hakim, Asep Sumirat,  terdakwa terbukti bersalah  Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat di Pemkab Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain itu terdakwa juga menerima suap dari pengusaha berupa lahan ratusan hektare dan mobil mewah. Atas perbuatan tersebut Jaksa KPK, Ikhsan Fernandi, menuntut empat tahun penjara.

Sementara terdakwa Rahmat Yasin menyatakan menerima putusan hakim. Ia mengatakan, apapun putusan tersebut sudah dipertimbangkan Hakim. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement