REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengakui pernah melakukan pertemuan dengan politikus PDI Perjuangan Ihsan Yunus saat menjabat sebagai Menteri. Namun, Juliari membantah bila pertemuannya terkait pengusul vendor pengadaan bansos Covid-19.
Awalnya, Jaksa Nur Aziz menanyakan apakah Juliari mengenal sosok Ihsan Yunus. Kepada Jaksa, Juliari mengakui, kenal dengan Ihsan Yunus lantaran berasal dari Partai yang sama.
"Apakah berulangkali Ihsan Yunus datang ke ruangan saksi?," tanya Jaksa.
"Iya pernah beberapa kali, " jawab Juliari.
Jaksa pun mencecar apakah pertemuan tersebut ada kaitannya dengan pengadaan bansos Covid-19. "Oh tidak ada pak, dia pernah beberapa kali ya wajar pak dulu pernah satu fraksi pak, " jelas Juliari.
"Terkait dengan penjelasan saksi bahwa banyak yang ingin menitipkan perusahaan, apakah Ihsan yunus masuk salah satunya?," cecar Jaksa lagi.
"Enggak pernah kami bicarakan soal itu pak," ucap Juliari.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.