REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri sosial Juliari P Batubara mengakui pernah beberapa kali melakukan penyewaan pesawat pribadi untuk melakukan kunjungan kerja. "Pernah sewa pesawat beberapa kali, mungkin sekitar 3-4 kali," kata Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).
Juliari memberikan kesaksian melalui "video conference" untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. "Yang saya ingat pernah ke Luwuk Utara lihat banjir, ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu dan Malang," tambah Juliari.
Menurut Juliari, pembayaran sewa pesawat pribadi itu dilakukan oleh Biro Umum Kemensos. "Kalau anggaran yang mengurus keperluan itu kan di Biro Umum yang membawahi Tata Usaha Menteri dan protokol tapi anggaran pastinya saya tidak paham, hanya terkait perjalanan dinas biasanya 'di-handle' biro umum," ungkap Juliari.
Kepala Biro Umum saat Juliari menjabat adalah Adi Wahyono yang juga merangkap sebagai Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Adi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. "Misalnya untuk sewa pesawat saya sampaikan ke sespri saya agar berkoordinasi ke biro umum, kabiro umumnya masih dirangkap Pak Adi Wahyono tapi saya tidak tahu detailnya dari mana anggarannya," ungkap Juliari.
Menurut Juliari, penggunaan pesawat jet pribadi oleh menteri sosial pun dimungkinkan. "Dalam keadaan darurat dimungkinkan, ada aturannya di peraturan menteri yang lama tapi saya lupa nomornya," tambah Juliari.
"Apakah pernah tahu pembayaran yang dibayarkan Pak Adi misalnya terkait biaya pesawat, acara di Labuan Bajo yang mengundang artis Cita Citata uangnya dari mana?" tanya jaksa penuntut umum KPK M Nur Azis.
"Tidak mengetahui," jawab Juliari.
Dalam sidang 8 Maret 2020, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso mengatakan "fee" sebesar Rp14,7 miliar yang didapat dari berbagai perusahaan vendor bansos Covid-19 digunakan untuk operasional bansos termasuk untuk kebutuhan Juliari Batubara. Uang tersebut antara lain diberikan kepada para pejabat di Kemensos dan tim pengadaan bansos, pembayaran pengacara, pembayaran hotel, tes swab seragam baju tenaga pelopor, pembayaran penyewaan pesawat, pembayaran artis Cita Citata dan sebagainya.