Terdakwa kasus gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Terdakwa kasus gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kanan) berbincang dengan keluarga sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3). (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dengan hukuman dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta.
Rachmat Yasin terbukti menerima gratifikasi dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor berupa uang senilai Rp8,9 miliar dan tanah seluas 20 hektare serta satu buah mobil mewah.
sumber : Republika
Advertisement