Senin 22 Mar 2021 21:35 WIB

Juliari tak Tahu Bagaimana Politikus PDIP Dapat Jatah Bansos

Juliari mengaku Ihsan Yunus tak pernah minta jatah bansos kepadanya.

Foto double exposure Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat menjalani sidang yang berlangsung virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). Juliari Peter Batubara dihadirkan sebagai saksi pada sidang untuk terdakwa Harry Van Sidabuke terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Foto double exposure Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat menjalani sidang yang berlangsung virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). Juliari Peter Batubara dihadirkan sebagai saksi pada sidang untuk terdakwa Harry Van Sidabuke terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara mengakui mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Ihsan Yunus beberapa kali mengunjungi kantornya di Kementerian Sosial saat pandemi Covid-19. Namun, Juliari bantah berikan kuota penyedia bansos sembako Covid-19 kepada Ihsan Yunus.

"Ihsan Yunus pernah beberapa kali ke ruangan terkait COVID-19," kata Juliari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).

Baca Juga

Juliari memberikan kesaksian melalui video conference untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari P Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Menurut saya beberapa kali berkunjung wajar karena dulu sama-sama satu fraksi di DPR," ungkap Juliari.

"Pernah Ihsan Yunus bicara mau titip perusahaan di pengadaan sembako?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M Nur Azis.

"Tidak pernah membicarakan hal itu," jawab Juliari.

"Saudara tahu soal bina lingkungan?" tanya jaksa.

"Kalau bina lingkungan dalam arti sebenarnya tahu," jawab Juliari.

"Versi saudara apa maksudnya?" tanya jaksa.

"Bahasa inggrisnya CSR (Corporate Social Responsibily), itu artinya program bina lingkungan, tapi bina lingkungan di pengadaan bansos tidak pernah dengar," jawab Juliari.

"Tahu tahu ada pembagian kuota 1,9 juta dalam 4 klaster salah satunya untuk bina lingkungan yang didapat Pak Ardian?" tanya jaksa.

"Tidak tahu," jawab Juliari.

Dalam dakwaan disebutkan ada istilah "Bina Lingkungan" yaitu membagi-bagi jatah kepada pihak Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan para pejabat lainnya baik di lingkungan Kemensos maupun pada kementerian dan lembaga lain yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Ardian Iskandar Maddanatja.

Dalam persdiangan 8 Maret 2021, Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebutkan para pengusung perusahaan-perusahaan vendor penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Nama-nama pengusung tersebut termasuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ari Wibowo, Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Erwin Tobing, anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Dasopang, anggota Fraksi PDI-P DPR RI Ihsan Yunus dan nama-nama lainnya.Adi menyebutkan sebanyak 400 ribu paket menjadi jatah Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas yang antara lain didapat PT Bumi Pangan dan Andalan Persik Internasional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement