Selasa 23 Mar 2021 00:50 WIB

 KPK Periksa Mantan Bupati Indramayu Supendi

Pemeriksaan dilakukan terkait perkara penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
 Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan bupati Pemerintah Kabupaten (pemkab) Indramayu, Supendi. Pemeriksaan dilakukan terkait perkara penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji bantuan keuangan dari Jawa Barat kepada Pemkab Indramayu tahun anggaran 2017 hingga 2019.

"KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/3).

Selain Supendi, lembaga antirasuah itu juga memeriksa mantan kepala dinas PUPR Pemkab Indramayu, Omarsyah dan seorang wiraswasta Carsa. Ali mengatakan, pemeriksaan ketiga saksi itu dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK mengaku sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.

KPK pun telah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan tersebut. Meski demikian, Ali mengatakan, KPK belum bisa melakukan pengumuman tersangka berikut kronologi kasus tersebut menyusul kebijakan yang baru pimpinan.

Dia mengatakan, kasus tersebut baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan. Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini.

Seperti diketahui, Supendi diamankan KPK bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka. Mereka diduga menerima bayaran terkait tujuh proyek jalan dari Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek.

Empat orang tersebut juga telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus ini kemudian dikembangkan KPK dan selanjutnya menangkap Abdul Rozaq Muslim.

Abdul Rozaq Muslim saat ini masih berstatus sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sekitar Rp 8,58 miliar guna membantu Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement