Senin 22 Mar 2021 22:01 WIB

MUI Jatim Yakinkan Vaksinasi tak Batalkan Puasa

Pernyataan MUI Jatim juga telah dikeluarkan MUI pusat.

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada tokoh agama di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/2/2021). Vaksinasi yang diikuti 98 kiai dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut bertujuan untuk pencegahan COVID-19 di kalangan ulama dan pesantren di Jawa Timur dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa vaksin halal dan maslahah.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepada tokoh agama di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/2/2021). Vaksinasi yang diikuti 98 kiai dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) tersebut bertujuan untuk pencegahan COVID-19 di kalangan ulama dan pesantren di Jawa Timur dan sosialisasi kepada masyarakat bahwa vaksin halal dan maslahah.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Alasannya, vaksin Covid-19 tidak diberikan secara diminum.

"Berkaitan dengan program vaksinasi nasional saat Bulan Suci Ramadhan, penyuntikan vaksin di siang hari tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma'ruf Khosin kepada wartawan di Surabaya, Senin (22/3).

Baca Juga

Pernyataan tersebut, kata dia, sebelumnya juga sudah disampaikan oleh MUI Pusat dan di Jatim langsung menindaklanjutinya. "Kecuali kalau vaksinnya diminum itu batal puasanya. Kalau tidak diminum tidak batal. Jadi tetap diperbolehkan kegiatan vaksinasi Covid-19 di siang hari," ucap dia.

Terkait fatwa hukum Halalan Toyyiban terhadap pemakaian vaksin AstraZeneca, Kiai Ma'ruf memastikan telah melalui kajian musyawarah berdasarkan audit Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetika (LP POM) MUI Jawa Timur. Dia menjelaskan halalan artinya dibolehkan Allah SWT serta toyyiban karena berisi kandungan yang unsur-unsurnya diperlukan oleh tubuh.

Sementara itu, sejumlah kiai sepuh di Jawa Timur di Pendopo Kabupaten Sidoarjopada Senin pagi, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo telah melaksanakan vaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca. Bahkan, salah seorang kiai yang turut divaksin adalah Ketua MUI Jawa Timur K.H. Mutawakkil Alallah.

Menurut Kiai Ma'ruf, kegiatan tersebut sekaligus untuk memberi teladan kepada masyarakat, bahwa selain hari ini mengeluarkan fatwa, sekaligus memberi contoh bahwa penggunaan vaksin yang diproduksi di perusahaan biofarmasi "SK Bioscience" asal Korea Selatan itu Halalan Toyyiban. Di sisi lain, diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

MUI juga mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam menyiapkan ketersediaan vaksin yang aman sebagai ikhtiar dalam memutus pandemi Covid-19 di Tanah Air. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement