Senin 22 Mar 2021 22:40 WIB

Pernah Disebut Instruksikan Kumpulkan Fee, Juliari Bantah

Hari ini Juliari bersaksi di sidang untuk dua terdakwa penyuapnya.

Red: Andri Saubani
Jurnalis mengambil gambar Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat menjalani sidang yang berlangsung virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). Juliari Peter Batubara dihadirkan sebagai saksi pada sidang untuk terdakwa Harry Van Sidabuke terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Jurnalis mengambil gambar Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat menjalani sidang yang berlangsung virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3). Juliari Peter Batubara dihadirkan sebagai saksi pada sidang untuk terdakwa Harry Van Sidabuke terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara membantah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan fee dari pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Hal itu diungkapkan Juliari saat bersaksi untuk terdakwa penyuapnya, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

"Tidak pernah perintahkan fee Rp 10 ribu per paket," kata Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).

Baca Juga

Juliari memberikan kesaksian melalui video conference untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuapnya senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp 1,95 miliar. Suap diberikan terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.

"Pernah Saudara meminta untuk biaya operasional sembako Covid-19?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Nur Azis.