REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara membantah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan fee dari pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Hal itu diungkapkan Juliari saat bersaksi untuk terdakwa penyuapnya, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Tidak pernah perintahkan fee Rp 10 ribu per paket," kata Juliari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).
Juliari memberikan kesaksian melalui video conference untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuapnya senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp 1,95 miliar. Suap diberikan terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Pernah Saudara meminta untuk biaya operasional sembako Covid-19?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Nur Azis.