Selasa 23 Mar 2021 00:04 WIB

Permohonan Penangguhan Penahanan Zaim Saidi Kandas

Permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh 'Para Sahabat Zaim Saidi'.

Foto: Infografis Republika.co.id
Permohonan penahanan Zaim Saidi kandas

REPUBLIKA.CO.ID, Sebanyak 52 orang yang terdiri dari berbagai latar belakang, penulis, konsultan, jurnalis, aktivis LSM, pendidik, peneliti, ahli hukum telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Namun, permohonan itu ditolak Bareskrim Polri, sehingga Zaim tetap ditahan.

Fakta kasus Zaim Saidi:

> Zaim Saidi merupakan penggagas Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, sejak 2009 dan digelar setiap dua pekan sekali pada Ahad. Selain di Depok, Pasar Muamalah serupa juga terdapat di beberapa wilayah. Dalam pasar tersebut, pembeli dan penjual bebas bertransaksi dengan alat tukar apa saja, terutama koin emas (dinar) dan perak (dirham) yang diproduksi oleh PT Antam.

> Jumlah pedagang di Pasar Muamalah antara 10-15 orang. Barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman, dan pakaian.

> Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Antam ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya. Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muammalah adalah koin emas sebesar 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 jutah, sedangkan dirham setara dengan nilai Rp 73.500.

> Dinar dan dirham tersebut, dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintang, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Kemudian dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta, dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam.

> Video aktivitas Pasar Muamalah viral pada akhir Januari sampai akhirnya Bank Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa, rupiah adalah mata uang resmi di NKRI.

> Zaim Saidi ditangkap pada Selasa, 2 Februari 2021, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sampai sekarang.

> Zaim Saidi dipersangkakan dengan pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum pidana dan pasal 33 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement