Selasa 23 Mar 2021 05:12 WIB

Jadi Tempat Prostitusi, Hotel Alona tak Ditutup Permanen

Hotel Alona dimiliki oleh artis Cynthiara Alona.

Rep: Eva Rianti/ Red: Nidia Zuraya
Satpol PP Kota Tangerang menyegel hotel milik Cynthiara Alona di Kawasan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3), setelah terbukti menjadi lokasi prostitusi online.
Foto: Republika/Eva Rianti
Satpol PP Kota Tangerang menyegel hotel milik Cynthiara Alona di Kawasan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3), setelah terbukti menjadi lokasi prostitusi online.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyampaikan, penyegelan atau penutupan usaha hotel milik selebritas Cynthiara Alona di Tangerang tidak bersifat permanen. Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra saat melakukan penyegelan pada Senin (22/3) sore.

“Berdasarkan Perda (Peraturan Daerah), ini kita tutup sampai dengan proses di kepolisian selesai. Juga bisa dibuka kembali dengan jaminan tidak akan mengulangi kegiatan yang sama serta memenuhi syarat-syarat perizinan yang dikhususkan buat kegiatan ini,” tutur Agus saat ditemui di lokasi penyegelan di kawasan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/3).

Baca Juga

Hotel Alona terbukti tidak hanya melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di Kota Tangerang, tetapi juga bermasalah dalam urusan perizinan, yakni melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu. Akibat melanggar beleid tersebut, izin usaha Hotel Alona pun dicabut.

“Perizinan IMB (izin mendirikan bangunan) nya kontrakan, tetapi kenyataannya dipakai hotel. Artinya, berdasarkan IMB yang dikeluarkan Pemkot diktum kelima ada di situ bahwa izin yang sudah dikeluarkan, apabila tidak sesuai dengan fungsinya, maka izin itu akan dicabut,” terangnya.

Dengan demikian, Agus menambahkan, jika pihak Hotel Alona hendak kembali menjalankan kegiatan usaha -yang tentunya tidak bertentangan dengan peraturan-, yang bersangkutan harus mengajukan perizinan. “Kalau mau bikin, misal hotel atau yang lain harus mengacu pada peraturan daerah artinya harus dilengkapi persyaratan-persyaratannya,” tegasnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Eko selaku pendamping keluarga Alona mengatakan, akan mengurus perizinan kegiatan usaha kembali. Namun, bentuk kegiatan usahanya masih belum bisa dipastikan, baik sebagai kos-kosan seperti sedia kala atau hotel.

“Kita akan lengkapi lagi pokoknya perizinannya. Nanti maunya pemilik seperti apa, kurang tahu apakah jadi hotel atau kos-kosan,” kata dia.

Berdasarkan keterangan dari Eko, tempat tersebut baru beralih fungsi menjadi hotel, bekerjasama dengan platform operator hotel Oyo, selama dua bulan terakhir. Sebelumnya, tempat tersebut merupakan kos-kosan.

Terkait dengan penyegelan yang dilakukan, Eko mengaku pihaknya merasa keberatan. Alasannya, lantaran sejumlah karyawan yang bekerja di tempat tersebut harus menanggung akibatnya. Diketahui, jumlah karyawan yang bekerja di tempat usaha tersebut sebanyak enam orang.

“Sebetulnya keberatan. Kita kan harus menghidupi karyawan. Dan hotel ini harus berfungsi lagi,” terangnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement