Selasa 23 Mar 2021 07:30 WIB

Kliring Berjangka Resmi Jadi Lembaga Perdagangan Timah Lokal

Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI  resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri mulai Senin (22/3/2021) di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange.
Foto: Dok KBI
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri mulai Senin (22/3/2021) di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) resmi menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi pasar Fisik Timah untuk perdagangan timah dalam negeri mulai Senin (22/3) di Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Futures Exchange. Bisnis baru yang dijalankan itu, sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Kita tahu, Indonesia merupakan negara penghasil timah terbesar di dunia, dan kebutuhan dalam negeri juga cukup besar. Maka perlu tata niaga yang baik terkait transaksi timah dalam negeri, pada akhirnya akan memberikan keuntungan kepada negara dan masyarakat," ujar Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia Fajar Wibhiyadi melalui siaran pers, Senin (22/3).

Baca Juga

Ia melanjutkan, Perdagangan Timah Dalam Negeri pada prinsipnya sama dengan transaksi Pasar Fisik Timah murni batangan, namun pesertanya berbeda. Dalam pasar fisik timah murni batangan, pesertanya buyer atau pembeli dari luar negeri untuk kebutuhan ekspor. Sedangkan dalam perdagangan timah dalam negeri, buyer berasal dari dalam negeri. 

Adanya perdagangan timah dalam negeri ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2018 Tentang perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 44/M-DAG/ PER/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah.  Dalam peraturan tersebut dinyatakan, transaksi timah murni batangan wajib diperdagangkan di bursa. Terkait Pasar Fisik Timah Murni Batangan, telah berjalan di Bursa Berjangka Jakarta sejak 2019. 

“Adanya perdagangan timah dalam negeri ini, tentunya guna menciptakan transparansi, sehingga semua transaksi yang terjadi tercatat dan dapat dimonitor oleh negara. Termasuk berapa kebutuhan ekspor dan kebutuhan dalam negeri sehingga dapat digunakan pengambilan kebijakan selanjutnya," jelas dia.

Mekanisme trading pada dasarnya sama dengan transaksi timah luar negeri yang membedakan hanya di lottase. Jadi 1 lot setara 1 ton, sedangkan pada ekspor 1 lot sama dengan 5 ton. Jenis timah yang diperdagangkan juga sama dengan ekspor, yaitu TLEAD300,200,100,50 dan TPURE099. 

“Sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, dalam perdagangan timah dalam negeri ini KBI akan menjalankan beberapa hal. Tentunya terkait memastikan penyelesaian Hak dan kewajiban penjual dan pembeli, serta pelaporan transaksi," kata Fajar.

Ia menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ke depannya KBI akan terus mengeluarkan inisiasi baru terkait upaya mendorong ekonomi nasional. Data dari PT Kliring Berjangka Indonesia menyebutkan, pada awal pembukaan perdagangan dalam negeri yang dilakukan pada Senin 22 Maret 2021, telah terjadi transaksi sebanyak 150 Lot dengan berat 150 ton dengan harga transaksi Rp 356.408.648 per ton.

“Ke depan kami optimis, perdagangan timah dalam negeri akan terus tumbuh. Hal ini dikarenakan industri dalam negeri yang membutuhkan timah sebagai bahan baku cukup besar. Maka kami sebagai Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penjaminan Transaksi, akan terus meningkatkan layanan kepada para pemangku kepentingan di sektor ini," tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement