REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan, dibutuhkan undang-undang untuk memberikan jaminan kepada warga negara mendapatkan pemenuhan kebutuhan psikologi.
"Sebuah undang-undang yang mengatur kehidupan yang layak bagi setiap warga negara merupakan hal yang penting. Perlu diperkuat melalui peraturan perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan terbaik bagi warga negara," kata Syaiful dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang diikuti melalui akun Youtube Komisi X DPR RI Channel di Jakarta, Senin (23/3).
Karena itu, DPR mengajukan Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi yang merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan RUU Praktik Psikologi penting untuk segera dibahas dan disahkan untuk melindungi praktik psikologi dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
"Setiap kegiatan layanan psikologi adalah upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," ujarnya.
Syaiful mengatakan telah ada delapan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelayanan profesi psikolog, yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Komisi X mengundang pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Sosial dalam rapat kerja yang membahas Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi.Nadiem mengatakan pemerintah mendukung inisiatif DPR tentang RUU Praktik Psikologi. Menurutnya, pembangunan sumber daya manusia perlu melibatkan tenaga psikologi secara profesional dan bertanggung jawab.
"Kita harus memberikan landasan hukum dalam pengaturan praktik psikologi sehingga psikolog mendapatkan pelindungan sebagaimana profesi lain," katanya.