REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa (UE) memberlakukan sanksi pada Senin (22/3) terhadap empat pejabat China atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Xinjiang, China. Mereka dituduh melakukan penahanan massal terhadap Muslim Uighur di barat laut China.
Para pelanggar termasuk Direktur Biro Keamanan Umum Xinjiang, Chen Mingguo. Chen bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang serius.
Dalam jurnal resminya, UE menuduh Chen menahan Muslim Uighur sewenang-wenang dan melanggar kebebasan beragama mereka. Tiga pelanggar lain terkena larangan perjalanan dan pembekuan aset, yakni pejabat senior China Wang Mingshan, mantan kepala wilayah Xinjiang Wang Junzheng, dan Biro Keamanan Umum Korps Produksi dan Konstruksi Xinjiang Zhu Hailun.
Namun, atas tuduhan ini, China menyangkal telah melakukan pelanggaran HAM di Xinjiang. Mereka mengatakan telah menyiapkan kamp-kamp untuk pelatihan kejuruan yang dilakukan sebagai upaya melawan ekstremisme.
Sanksi tersebut menandai tindakan yang lebih keras dalam kebijakan UE terhadap China. Padahal Brussels telah lama menganggap China sebagai mitra dagang yang ramah, tapi sekarang dipandang sebagai pelanggar sistematis hak-hak dan kebebasan dasar.
Dilansir Daily Sabah, Selasa (23/3), Uni Eropa tidak memberikan sanksi kepada China sejak memberlakukan embargo senjata pada 1989. Ini menyusul tindakan keras prodemokrasi di Lapangan Tiananmen. Semua 27 pemerintah Uni Eropa setuju untuk tindakan hukuman.