Selasa 23 Mar 2021 07:10 WIB

Polisi Masih Kejar Mucikari Lain Protistusi di Hotel Alona

Polisi telah memasukkan mucikari tersebut dalam daftar pencarian orang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) didampingi Ketua KPAI Susanto (kedua kanan) memberikan keterangan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak yang melibatkan tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) - ilustrasi
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) didampingi Ketua KPAI Susanto (kedua kanan) memberikan keterangan dalam gelar kasus prostitusi dan eksploitasi anak yang melibatkan tersangka artis Cynthiara Alona (tengah) - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas muncikari lain yang menjajakan 15 anak perempuan untuk melayani pria hidung belang di Hotel milik artis Cynthiara Alona, di Tangerang. Saat ini pihak kepolisian telah memasukkan mucikari tersebut ke daftar pencarian orang dan terus mengejarnya.

"Hari ini sudah diidentifikasi satu lagi muncikari yang kita sedang lakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Baca Juga

Namun Yusri enggan membeberkan identitas mucikari tersebut. Hal itu dikarenakan untuk kepentingan penyelidikan. Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka termasuk Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel.

Kemudian terkait dengan penyegelan Hotel Alona tersebut, Yusri mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pemkot Tangerang Kota. Koordinasi itu dilakukan untuk merekomendasikan penyegelan. Mengingat hingga saat ini Hotel Alona tersebut diduga masih melayani tamu. "Merekomendasikan penyegelan daripada hotel tersebut," tutur Yusri.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona yang diduga telah menyediakan layanan prostitusi. Kemudian polisi mengamankan total 43 orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka adalah Alona yang berperan sebagai pemilik hotel dan mengetahui terjadinya praktik prostitusi di hotelnya.

Sementara kedua lainnya adalah DA berperan sebagai muncikari dan AA atas perannya sebagai pengelola hotel yang mengetahui terjadinya praktik prostitusi. Kini ketiga tersangka tersebut ditahan dan dikenakan pasal berlapis, salah satunya adalah dengan UU Nomor 88 tentang Perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement