REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki menghukum mantan wakil pemimpin Partai Demokratik Rakyat (HDP) pro-Kurdi yang dipenjara, Selahattin Demirtas, dengan hukuman penjara tiga setengah tahun, Senin (22/3). Pengacara Demitras menyatakan, hukuman itu diberikan akibat dia menghina presiden.
Hukuman terhadap Demirtas diberikan kurang dari seminggu setelah jaksa penuntut mengajukan tuntutan hukum yang menuntut pelarangan HDP. Langkah tersebut menyusul seruan yang intensif selama berbulan-bulan dari sekutu nasionalis Presiden Tayyip Erdogan agar HDP ditutup.
Desakan itu muncul akibat dugaan HDP memiliki hubungan dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang. HDP membantah tuduhan tersebut dan menyebut langkah itu sebagai kudeta politik.
Pengacara untuk Demirtas, Ramazan Demir, mengatakan di Twitter bahwa hukuman tersebut adalah salah satu hukuman terlama yang diberikan atas tuduhan menghina presiden yang merupakan kejahatan di Turki. Dia mengatakan pengadilan mengabaikan putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang menyerukan pembebasan segera Demirtas dengan mengatakan penahanannya adalah kedok untuk membatasi pluralisme.