Selasa 23 Mar 2021 09:21 WIB

OJK Larang IKNB Tempatkan Pusat Data di Luar Indonesia

Perusahaan beraset di atas Rp 1 triliun wajib punya pusat data dan pemulihan bencana.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Komputer (ilustrasi). OJK melarang perusahaan IKNB untuk menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas.
Foto: AP Photo/Jenny Kane
Komputer (ilustrasi). OJK melarang perusahaan IKNB untuk menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait perusahaan-perusahaan sektor industri keuangan nonbank (IKNB). Lembaga nonbank wajib menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana sistem elektronik di wilayah Indonesia. Ketentuannya mulai berlaku pekan lalu.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keangan Non-Bank (LJKNB). Aturan itu berlaku sejak 17 Maret 2020 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Baca Juga

Sebagai salah satu aspek mitigasi risiko, otoritas menyusun ketentuan khusus terkait sistem teknologi informasi (TI) dalam POJK itu berdasarkan berdasarkan besaran aset perusahaan IKNB. Perusahaan dengan aset sampai dengan Rp 500 miliar wajib melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala.

Adapun perusahaan IKNB dengan aset Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala. Ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan dengan aset lebih besar.