REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saling dorong antara pihak kepolisian dan pendukung yang mengeklaim sebagai kuasa hukum HRS terjadi di PN Jaktim, Selasa (23/3). Dua simpatisan ibu-ibu tersebut diketahui menolak meninggalkan area steril yang dijaga ketat oleh aparat di depan Gerbang PN Jaktim. "Saya pengacara. Jangan dorong-dorong, kurang ajar," ujarnya dengan nada tinggi.
Saling dorong tersebut bergerak hingga ke badan jalan. Alhasil, lalu lintas di sekitar Jl Dr Sumarno, Cakung, sempat tersendat.
Dua orang simpatisan itu diketahui menolak meninggalkan lokasi setelah Pengacara HRS, Munarman, dan tiga lainnya mulai memasuki gedung PN Jaktim sekitar pukul 08.45 WIB.
Berdasarkan pantauan, pihak kepolisian langsung menerjunkan mobil komando, tim pemburu Covid-19, dan puluhan aparat bersenjata lengkap di badan jalan tersebut. Sembari mengimbau protokol kesehatan menjaga jarak dan mengenakan masker.
"Kami mohon untuk yang di sekitar PN Jaktim bisa tetap atur protokol kesehatan demi kepentingan kita bersama," ujar petugas kepolisian di atas mobil komando.
Baca juga : Pakar: Persidangan HRS Diskriminatif
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjadwalkan sidang eksepsi atau penyampaian nota keberatan dari terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) Selasa (23/3) pagi ini.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya mengatakan, eksepsi pada hari ini diagendakan untuk perkara nomor 221 (kasus kerumunan Petamburan), 222 (kasus kerumunan Petamburan), 223 (kasus tes usap palsu), dan 226 (kasus kerumunan Megamendung). Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.