Selasa 23 Mar 2021 11:11 WIB

Polisi Tangkap 24 Tersangka Kasus Narkoba di Garut

Polres Garut laporkan 24 tersangka berasal dari 14 kasus berbeda

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono. Benny Cahyono mengatakan, 24 tersangka itu ditangkap dalam secara terpisah dengan peran dan kasus yang berbeda. Belasan kasus yang berhasil diungkap di antaranya merupakan kasus sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, dan penyalahgunaan obat-obatan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono. Benny Cahyono mengatakan, 24 tersangka itu ditangkap dalam secara terpisah dengan peran dan kasus yang berbeda. Belasan kasus yang berhasil diungkap di antaranya merupakan kasus sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, dan penyalahgunaan obat-obatan.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian mengungkap 14 kasus narkoba di Kabupaten Garut dalam kurun tiga bulan terakhir. Sebanyak 24 tersangka berhasil ditangkap dari 14 kasus tersebut.

Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono mengatakan, 24 tersangka itu ditangkap dalam secara terpisah dengan peran dan kasus yang berbeda. Belasan kasus yang berhasil diungkap di antaranya merupakan kasus sabu-sabu, tembakau sintetis, ganja, dan penyalahgunaan obat-obatan.

"Tersangkanya ada 24, dua di antaranya sudah dilimpahkan. Semua dari 14 kasus berbeda," kata Kapolres, Senin (22/3).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus-kasus itu dilakukan 19 tempat. Sementara barang bukti yang disita berupa sabu-sabu 77,82 gram, 129 gram tembakau sintetis, 39 gram ganja, 90 butir pil riklona, dan 550 butir tramadol.

Kapolres menyebutkan, para tersangka seluruhnya merupakan warga Kabupaten Garut. Para tersangka berusia 19 tahun hingga 40 tahun.

Saat ini, sejumlah tersangka masih ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menjerat para tersangka dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, dan Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Garut," kata Adi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement