REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, mengatakan, hingga saat ini pemerintah telah menyelesaikan 22 perjanjian dagang di berbagai kawasan dunia. Pemerintah berharap perjanjian itu bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha dalam negeri karena mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk.
Jerry mencontohkan, salah satu perjanjian dagang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), di mana terdapat 6.974 pos tarif produk Indonesia di kenakan 0 persen.
"Artinya, kalau kita mau ekspor ke sana, tarif (bea masuk di Australia) itu nol. Ini memberikan motivasi kepada eksportir kita," kata Jerry dalam Forum Strategi Pengembangan Ekspor Nasional dan Sosialisasi IA-CEPA, Selasa (23/3).
Ia mengatakan, fasilitas yang diperoleh Indonesia dalam perjanjian itu sangat membanggakan dan hasil dari kerja bersama antar pemerintah pusat, daerah, serta DPR. Meski demikian, Jerry mengatakan, perjanjian dagang itu tak akan memberikan manfaat jika tidak dimanfaatkan pelaku usaha.
Setelah perjanjian dagang disepakati, Jerry mengatakan yang terpenting adalah bagaimana agar Indonesia bisa mengkapitalisasi, meningkatkan utilisasi dan memonetisasi hasil dari produk-produk yang akan di ekspor ke Australia.
Manfaat lain yang didapat selain sektor perdagangan yakni visa para pelajar yang sebelumnya hanya kuota terbatas kini jadi lebih besar. Itu bisa membuat lebih banyak pelajar dari Indonesia untuk melakukan studi di Australia.
"Sesuai arahan presiden, bagaimana mempercepat penyelesaian perjanjian dagang dan implementasinya," kata Jerry.
Selain IA-CEPA, Jerry juga mencontohkan perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang disahkan sejak 15 November 2020. Perjanjian itu melibatkan 10 negara ASEAN dengan lima negara non ASEAN.
"Itu blok terbesar kedua setelah WTO. Bayangkan ada lima negara di luar ASEAN yang tertarik berpartisipasi. Itu artinya Indonesia sebuah negara yang potensial dan pasarnya besar," kata Jerry menambahkan.