REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- kepolisian membubarkan ibu-ibu simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) di PN, Selasa (23/3). Pantauan di lokasi, puluhan ibu-ibu menggelar aksi dengan melantunkan zikir di bawah JPO Sumarno yang berada di samping PN Jaktim.
Mereka yang datang dengan menggunakan pakaian syar'i itu juga meneriakkan tuntutan pembebasan HRS. Petugas mengambil tindakan berupa imbauan kepada massa simpatisan untuk tidak berkerumun. "Kami sudah imbau ibu-ibu secara baik-baik. Ini akan menimbulkan kluster baru," kata salah satu petugas melalui pengeras suara.
Meski sudah diperingatkan beberapa kali, namun ibu-ibu simpatisan tetap memilih bertahan menggelar aksi. Hingga akhirnya polwan dari Polres Metro Jaktim elakukan upaya persuasif untuk membubarkan ibu-ibu massa simpatisan.
Sempat terjadi ketegangan ketika beberapa ibu-ibu simpatisan HRS menolak saat diimbau untuk membubarkan diri oleh polwan. Namun upaya itu tak berlangsung lama, ibu-ibu simpatisan HRS satu persatu menjauhi area PN Jaktim.
PN Jaktim menjadwalkan sidang lanjutan HRS dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) secara virtual. Alamsyah, salah satu tim kuasa hukum HRS mengatakan, pihaknya tetap meminta terdakwa untuk dihadirkan ke ruang sidang.Meskipun PN Jaktim memutuskan jalannya sidang tetap digelar virtual.
Baca juga : Polwan dan Simpatisan HRS Saling Dorong di PN Jaktim